Partai Demokrat Bersyukur Gugatan Moeldoko Ditolak: AHY Ketua Partai yang Sah!

- Selasa, 23 November 2021 | 19:04 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (photo/Instagram/@agusyudhoyono)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (photo/Instagram/@agusyudhoyono)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan gugatan itu tercantum dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, gugatan Moeldoko tentang Menkumham yang tak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Terkait penolakan ini, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono merasa bersyukur. Demokrat menilai putusan majelis hakim telah tepat secara hukum.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.

Hamdan menilai, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” tambahnya.

Hamdan menambahkan, setelah kemenangan ini, Demokrat selanjutnya berkonsentrasi dalam menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," tuturnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X