PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Tahun Baru 2022

- Rabu, 24 November 2021 | 12:52 WIB
Ilustrasi macet di Nataru. (ANTARA/Reno Esnir)
Ilustrasi macet di Nataru. (ANTARA/Reno Esnir)

Pemerintah melarang masyarakat melakukan pawai dan arak-arakan, serta kegiatan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan di dalam ataupun luar ruangan, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan  PPKM Level 3 terhadap seluruh wilayah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis aturan itu yang dikutip Rabu (24/11/2021).

Oleh sebab itu, pemerintah meminta seluruh masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan berkumpul bersama dengan keluarga, dan tidak melakukan kegiatan berkerumun, serta perjalanan.

Baca Juga: Spiderman Prancis Memanjat Gedung Pencakar Langit di Jerman, Ini Foto-fotonya

"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga melarang pusat perbelanjaan atau mal mengadakan kegiatan perayaan tahun baru. Namun jam operasional mal akan diperpanjang menjadi hingga pukul 22.00 WIB.

"Dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tandas aturan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X