DPR Klaim Presiden Jokowi Dorong Vaksin Nusantara dan Merah Putih Untuk Jadi Booster

- Jumat, 19 November 2021 | 08:28 WIB
Ilustrasi vaksin. (Reuters/Lucy Nicholson)
Ilustrasi vaksin. (Reuters/Lucy Nicholson)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bilamana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Vaksin Nusantara dan Merah Putih untuk bisa dijadikan booster ke masyarakat.

Adapun rencana booster atau penyuntikan dosis ketika vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum direncanakan bakal dilakukan pada tahun 2022 mendatang.

"Kami dapat informasi terakhir hasil rapat terbatas kemarin informasinya adalah Pak Jokowi mendorong vaksin produksi dalam negeri Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara yang menjadi bagian diprioritaskan untuk jadi vaksin booster," ungkap Melki dalam diskusi virtual pada Kamis (18/11/2021).

Menurut Melki, dirinya sangat mendukung sekali agar vaksin produksi buatan dalam negeri bisa menjadi prioritas booster terhadap masyarakat di awal tahun mendatang.

"Seperti ini saya rasa penting agar vaksin-vaksin dalam negeri jadi prioritas kita yang akan dipakai di tahun 2022 nanti," katanya.

Disisi lain, dia berkata ada tiga hal yang mengapa vaksin booster perlu dilakukan. Pertama karena vaksin dosis pertama dan kedua disebutnya belum membuat antibodi yang bagus.

Untuk alasan kedua, lanjut Melki, kedua tentu secara normal efektifitas vaksin dalam tubuh akan menurun setelah 6 bulan atau lebih. Kemudian yang ketiga karena sekarang ini ada varian baru.

"Tiga hal ini di Indonesia semuanya terjadi. Tinggal bagaimana nanti kita lakukan proses untuk mengecek bagaimana orang per orang ataupun komunitas dan wilayah tertentu dampak vaksinnya mesti kita cek lebih lanjut," bebernya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan booster vaksin atau suntikan dosis ketiga Covid-19 yang akan diberikan pada 2022 tidak gratis alias berbayar.

Pemerintah hanya akan menanggung beban biaya vaksin Covid-19 pada warga yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster harus berbayar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X