Onani Tidak Membatalkan Puasa? UAS Beri Saran Ini

- Jumat, 8 Mei 2020 | 10:44 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Facebook/Ustadz Abdul Somad)
Ustaz Abdul Somad (UAS). (Foto: Facebook/Ustadz Abdul Somad)

Bagi umat Muslim, menjalankan ibadah puasa memang tak sekadar urusan menahan lapar dan dahaga semata. Ada banyak nafsu yang mesti diwanti-wanti untuk memastikan puasa tidak batal, termasuk di antaranya syahwat yang dilampiaskan dengan masturbasi atau onani.

Lalu, bagaimana hukumnya onani bagi seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa? 

Sampai sekarang, masih ada yang mempertanyakan hal itu. Simpang siurnya informasi yang berseliweran di jagat internet, barangkali membuat sebagian orang menjadi bingung.

Pertanyaan serupa baru-baru ini diterima oleh Ustaz Abdul Somad (UAS). UAS mengunggah video pendek berisi pertanyaan tersebut di akun Instagram-nya.

"Ada salah satu ulama mengatakan bahwa onani tidak membatalkan puasa. Ustaz mohon penjelasan," kata UAS di awal videonya.

Tanpa menjawab pertanyaan tersebut secara lugas, UAS bilang bahwa sumber yang diterima oleh si penanya telah dibingkai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Videonya itu dipotong. Dia sedang menjelaskan hukum puasa panjang lebar, lalu disebutkan beberapa pendapat ulama. Menurut pendapat imam As-Syaukani, menurut imam fulan, onani itu hukumnya berdosa, tapi tidak membatalkan puasa. Cup, dipotong!" kata UAS.

UAS pun menyarankan kepada umat Muslim agar tidak menontong video ceramah yang dipotong. Sebab katanya, distorsi informasi dapat terjadi bila kita menonton video yang tidak utuh.

"Itulah bahayanya. Jangan tonton video yang dipotong, tonton yang lengkap," imbuhnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by UAS ??? ????? (@ustadzabdulsomad_official) on

Sementara itu menurut Buya Yahya, onani termasuk salah satu dari sembilan hal yang dapat membatalkan puasa.

"Ada sembilan hal yang membatalkan puasa. Yang ketiga adalah bersenggama dengan sengaja walaupun tidak keluar mani. Yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama. Mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja," kata Buya Yahya.

Sementara jika seseorang mengalami ejakulasi (mengeluarkan mani) tanpa sengaja, semisal ketika tidur, tidak akan membatalkan puasa.

"Kalau onani jelas batal. Onaninya saja sudah dosa, onani di bulan puasa, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa, apalagi membatalkannya dengan cara yang haram," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X