Revitalisasi Monas Diminta Disetop, Dinas Tata Ruang Tanya Anies dulu

- Kamis, 23 Januari 2020 | 10:58 WIB
Suasana revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)
Suasana revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Revitalisasi Monas kembali menjadi polemik setelah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan, bahwa yang dilakukan Pemprov DKI dalam menata ulang Monas ada kesalahan prosedur, karena belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto angkat bicara. 

"Nanti akan kami laporkan (kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan). Kalau memang harus kami hentikan, ya kita hentikan. Ini sementara kan sifatnya, kalau memang harus kami lengkapi, akan kami lengkapi," kata Heru mengutip Antara, Kamis (23/1/2020).

Heru menjelaskan, pihaknya akan mencermati soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka yang menjadi dasar DPRD menghentikan sementara revitalisasi Monas, karena belum ada izin dari Sekretariat Negara.

"Ini kami cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Setelah keluar Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian mengeluarkan Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov menjadi pengelola dan bisa melakukan revitalisasi Monas.

"Untuk implementasi, disusun Pergub dan di dalamnya penataan kawasan Monas, salah satunya melalukan penataan taman," pungkas Heru.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X