Alasan Eks Wali Kota Blitar Otaki Perampokan Rumah Dinas, Sakit Hati dan Dendam Pribadi

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:22 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar jadi otak perampokan rumah dinas wali kota Blitar. (ANTARA FOTO Didik Suhartono foc)
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar jadi otak perampokan rumah dinas wali kota Blitar. (ANTARA FOTO Didik Suhartono foc)

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga motif mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso karena sakit hati.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, melansir Antara, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Jadi Otak Prampokan Rumah Dinas, Ternyata Ini yang Dilakukan Eks Walkot Blitar

Lintar menjelaskan perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan, yang saat itu masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Saat itu, Samanhudi menceritakan kalau dirinya sakit hati dan punya dendam pribadi terhadap Santoso.

-
Wali Kota Blitar Santoso di Blitar, Jawa Timur. (ANTARA/Asmaul)

 

Namun, terkait dendam yang dimaksud, Lintar menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan. Lintar  juga enggan menyebut kalau motifnya terkait politik.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi, kami sebagai Polri wajib menindak," kata Lintar.

Rp700 Juta

Lintar mengatakan Samanhudi memberikan informasi lengkap terkait situasi dan kondisi penjagaan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kami amankan uang kejahatan Rp233 juta," ujar Lintar.

Baca Juga: Berkat DNA di Tali Sepatu, 3 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar Ditangkap!

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso. Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X