Divonis Setahun, Ayah Baiquni Wibowo Harap Polri Kembali Terima Anaknya

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 00:05 WIB
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Purn Sunarjono (kiri), pengacara Baiquni, Marcella Santoso (kanan) di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Purn Sunarjono (kiri), pengacara Baiquni, Marcella Santoso (kanan) di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Purnawirawan Sunarjono, ayah dari Baiquni Wibowo menerima putusan hakim terkait vonis anaknya. Terhadap institusi Polri sendiri, pensiunan jenderal polisi berharap Polri kembali menerima anaknya.

"Ada teori-teori yang kita nerima lah putusan hakim kan dan insya Allah jaksa pun ya mudah-mudajan lah sama-sama menerima juga. Mudah-mudahan harapan kita," kata Sunarjono kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis, Pakar Sebut Baiquni Wibowo Bisa Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Lebih jauh, penisunan polisi ini memberi saran kepada para polisi aktif saat ini dan berharap agar Polri kembali menerima anaknya sebagai anggota kepolisian.

"Selanjutnya saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi. Mudah-mudahan ya membuka lah pikiran ya para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan," beber Sunarjono.

Diberitakan sebelumnya, Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Baiquni dengan tuntutan dua tahun penjara.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Baiquni Wibowo dari Perkara Perintangan Penyidikan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X