Satu Angkatan di STAN dengan Rafael Alun, Alexander Marwata: Saya Gak Ada Hubungan Bisnis

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:20 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut adanya potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebab, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merupakan teman satu angkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). 

Atas pernyataan ICW tersebut, Alex membantah soal adanya benturan kepentingan. Pasalnya, ia mengklaim tidak memiliki hubungan bisnis dengan Rafael. 

“Nggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan,” kata Alex kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Alex mengakui mengenal baik Rafael Alun Trisambodo. Namun, kedekatan itu telah disampaikannya dalam rapat yang membahas perkara Rafael di internal KPK.

“Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” ujar Alex. 

“Sebelum perkara RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada 3 orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya,” imbuhnya. 

Baca Juga: Terima Permintaan Fans, Bjorka Curi dan Sebarkan Data Pribadi Rafael Alun Trisambodo

Alex menuturkan, hubungan pribadinya dengan Rafael tidak akan mengganggu proses penyelidikan. Ia memastikan pimpinan KPK tidak akan mengintervensi penyelidik maupun penyidik. 

“Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” pungkasnya. 

Lulusan Bareng STAN

Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lulus di tahun yang sama dengan Rafael dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). 

“Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986,” kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

-
Rafael Alun Trisambodo. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Berdasarkan informasi itu, kata Kurnia, bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex Marwata. 

“Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ujar Kurnia.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X