Mahkamah Agung (MA) enggan menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Gazalba mengajukan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ [Gazalba Saleh]," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Baca Juga : Dua Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, DPR Minta Publik Tak Underestimate Terhadap MA
Andi menuturkan, MA menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," imbuhnya.
Baca Juga : Jadi Tersangka KPK, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh
Adapun Gazalba melayangkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merujuk informasi dari PN Jakarta Selatan, sidang perdana akan dimulai pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB.
Berikut petitum gugatan Gazalba Saleh:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;