Penipu Study Tour Siswa MAN 1 Bekasi Ditangkap, Uang Ratusan Juta Dipakai Penuhi Kebutuhan

- Selasa, 13 Juni 2023 | 13:35 WIB
Pelaku penipuan study tour siswa MAN 1 Bekasi (Istimewa)
Pelaku penipuan study tour siswa MAN 1 Bekasi (Istimewa)

Aditya Rizki Permana alias Adit dilaporkan hingga ditangkap oleh polisi, usai melakukan penipuan ratusan juta terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi.

Pemilik event organizer (EO) bernama Jogja Holiday Center itu melakukan penipuan dengan cara menawarkan kegiatan study tour.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengungkap kasus ini diawali dari pelaku yang mengajukan proposal ke MAN 1 Kota Bekasi. Usai presentasi, EO milik pelaku berhasil memenangkan tender study tour di sekolah tersebut.

-
Pelaku penipuan study tour siswa MAN 1 Bekasi (Istimewa)

Baca juga: Pelaku yang Bawa Kabur Uang Study Tour Siswa Bandung Rp400 Juta Ditangkap

"Terlapor terpilih sebagai EO yang akan dilaksanakan pada 8 Juni 2023 dengan wisata tour Jogja dengan biaya peserta sebesar Rp 1.999.000 dengan jumlah peserta sebanyak 288 siswa," kata Kompol Arwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.(13/6/2023).

Pelaku kemudian mendapat bayaran dari sekolah secara bertahap hingga sebanyak 19 kali. Tercatat, pelaku mendapat bayaran senilai sebesar Rp474.500.000.

-
Polisi tunjukkan barang bukti penipuan study tour siswa MAN 1 Bekasi (Istimewa)

Kejanggalan mulai muncul ketika waktu keberangkatan hampir tiba. Bus yang seharusnya dipesan sebanyak delapan unit, faktanya hanya dipesan empat unit. Itu pun belum dibayar oleh pelaku.

"Dikarenakan terlapor beralasan siap berangkat sehingga pelapor melakukan pengecekan kepada pihak bus namun, didapati keterangan bahwa pihak bus hanya dipesan empat unit dan belum dilakukan pembayaran," beber Arwan.

Baca juga: MasyaAllah! Remaja Ini Study Tour Bareng Teman Seangkatan ke Makkah Sekalian Umrah

-
Barang bukti penipuan study tour siswa MAN 1 Bekasi (Istimewa)

Pihak sekolah kemudian juga melakukan pengecekan terhadap hotel. Hasilnya, tidak ada booking kamar hotel untuk para siswa study tour.

"Tanggal 9 Juni 2023 pihak MAN 1 meminta kepastian keberangkatan study tour kepada terlapor tidak ada kepastian. Kemudian pihak sekolah MAN 1 merasa bertanggung jawab melaporkan EO kepihak kepolisian Polsek Bekasi Utara," kata Arwan.

Singkat cerita, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku jika uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal terkait penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X