Ferdy Sambo Perintahkan dan Susun Skenario Tembak Mati Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:29 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena telah memerintahkan dan menyusun skenario untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat konferensi pers kelanjutan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Komjen Pol Agus menjelaskan bahwa selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Yang pertama, Bharada RE, kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS.

“Dengan peran masing-masing para tersangka. Bharada Re telah melakukan penembakan terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga: Gila! Buah-buahan Khas Indonesia Dijual di Amerika, Harganya Bikin Shock, Berapa?

Tersangka RR, lanjutnya turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. 

“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga,” tambah Komjen Pol Agus.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-selamanya 20 tahun,” pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X