INDOZONE.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak objektif dalam memeriksa dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagaimana laporan Indonesia Police Watch (IPW).
“Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Aduan IPW soal Gratifikasi Rp7 Miliar Mengarah ke Fitnah
Lebih lanjut Kurnia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mencermati secara serius penanganan laporan dugaan gratifikasi tersebut.
“Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun,” ujarnya.
Di sisi lain, Kurnia mempertanyakan sikap KPK soal klarifikasi Eddy Hiariej.
Diketahui, pada 20 Maret 2023, Eddy Hiariej dengan inisiatifnya sendiri menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW tersebut.
“Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy,” tuturnya.
Kurnia lantas mempertanyakan apakah KPK sudah mendalami laporan IPW. Menurutnya, lembaga antirasuah semestinya menelaah terlebih dahulu laporan itu di bagian pengaduan masyarakat.
Kemudian KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan, bukan justru langsung mendengar klarifikasi dari pihak Eddy Hiariej selaku terlapor.
“Lagi pun, apa alas hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?,” pungkas Kurnia.
Dianggap Tendensius
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuatu yang tendensius dan mengarah fitnah.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej usai menyampaikan klarifikasi terkait laporan Sugeng ke KPK.
"Hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Eddy mengungkapkan, dirinya juga membawa bukti-bukti dalam proses klarifikasi ke KPK. Dalam kesempatan itu, ia juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, yaitu Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang.
“Yogi Arie Rukmana ini adalah asisten pribadi yang melekat pada Eddy Hiariej,” ungkapnya.
Baca Juga: Dituding Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Wamenkumham Datangi KPK Mau Klarifikasi
Lebih lanjut Eddy menegaskan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjabat sebagai Wamenkumham.
Ia menyebut, Yogi bukan aparatur sipil negara, dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.
“Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” jelas Eddy.
“Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” imbuhnya.
Eddy menjelaskan soal alasannya melakukan klarifikasi ke KPK terkait laporan Sugeng. Menurutnya, klarifikasi ini penting dilakukan untuk mencegah kegaduhan yang muncul atas laporan tersebut.
“Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya: