Penipuan Investasi Modus Jual Beli Hewan Langka, Kerugian Korban Lebih dari Rp1 miliar

- Senin, 3 April 2023 | 20:12 WIB
Pelaku penipuan jual beli hewan langka saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota. (Zcreators/Rafik Maeilana)
Pelaku penipuan jual beli hewan langka saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota. (Zcreators/Rafik Maeilana)

Satreskrim Polresta Bogor Kota, menangkap pelaku penipuan investasi, bermodus jual beli hewan langka dilindungi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor terkait penipuan ini. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pelaku berinisial TF melancarkan aksinya dengan menipu para korban yang sudah dikenal sebelumnya.

Pelaku mengimingi-imingi keuntungan besar, dengan menjual hewan-hewan langka yang dilindungi.

Pelaku juga meyakini korbannya, jika dia bisa mendatangkan satwa dari luar negeri, dan bisa diperjualbelikan di Indonesia.

Baca juga: Langkah Polri Sita Aset Indosurya Senilai Rp2 Triliun Dianggap Beri Harapan bagi Korban

-
Korban penipuan investasi hewan langka dilindungi, saat datang ke Polresta Bogor Kota. (Zcreators/Rafik Maeilana)

 

"Dari hasil pendataan saksi dan pelaku, ada 18 orang yang menjadi korban investasi mendatangkan satwa langka ini. Pelaku kepada korban mengaku bisa mendatangkan hewan seperti Harimau bengal, dahan dan lainnya. Diperkirakan kerugian lebih dari 1 mikiar," katanya saat pers conferance di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 3 April 2023.

Baca juga: Polisi Terima 2 Laporan Trading Oxtrade Kapten Vincent, Korban Ngaku Rugi Puluhan Juta

Untuk meyakinkan korbannya, kata Rizka, pelaku selalu menampilkan video hewan yang akan diperjualbelikan. Korban tertarik hingga akhirnya melakukan transfer ke pelaku.

"Namun saat pencairan keuntungan, pelaku tidak bisa merealisasikannya," jelasnya.

-
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Rizka Fadhila saat memberikan keterangan kepada awak media. (Zcreators/Rafik Maeilana)

 

Dijelaskan Rizka, investasi hewan langka dilindungi itu hanyalah modus, dan tidak pernah ada. Sehingga pihak kepolisian langsung menangkap pelaku sejak laporan dilakukan oleh korban.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, pidana 4 tahun penjara," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

X