Penipuan Lowongan Kerja di Banten, Diminta Setor Uang tapi Tak Kunjung Dapat Pekerjaan

- Sabtu, 29 April 2023 | 21:00 WIB
 Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat membongkar penipuan modus lowongan kerja. (Dok. Humas Polda Banten)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat membongkar penipuan modus lowongan kerja. (Dok. Humas Polda Banten)

Jajaran Polres Serang menangkap dua pelaku penipuan modus lowongan kerja berinisial MS (43) dan SK (32) usai berhasil menipu puluhan pelamar kerja. Para pencari kerja ditipu dengan cara meminta uang namun para korban tak kunjung mendapat pekerjaan usai memberikan uang.

Aksi MS dan SK ini terbongkar setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari korban. Ada lima orang korban yang membuat laporan polisi karena merasa ditipu.

"Laporan kita terima, ada lima korban. Lima korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang atau bukti pemberian uang dari tersangka SK yakni manager operasional," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Kepada polisi, para korban mengaku jika mereka diminta uang sebar Rp2 hingga Rp4 juta untuk disetor ke pelaku. Dalihnya agar para korban diterima bekerja.

Baca juga: Momen Haru Wakapolda Banten Borong Bubur Milik Orang Tua Siswa SPN, Ngaku Salut dan Bangga

-
Konferensi pers kasus penipuan modus lowongan kerja. (Dok. Humas Polda Banten)

"Para korban diminta untuk memberikan uang. Uang kurang lebih bervariasi kurang lebih ada yang R 2 juta sampai dengan Rp4 juta," beber Yudha.

Dari pendalaman pihak kepolisian, setidaknya sudah ada sekitar 60 orang yang menjadi korban. Para pelaku meyakinkan korban dengan memberikan ID card perusahaan tempat mereka akan bekerja namun, faktanya para korban tak kunjung bekerja.

-
Konferensi pers kasus penipuan modus lowongan kerja. (Dok. Humas Polda Banten)

Disisi lain, para pelaku membantah meminta paksa uang dari para korban. Mereka berdalih uang tersebut masih tersimpan dan digunakan untuk operasional.

Baca juga: Polda Banten Sebut 16 Persen Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Pelabuhan Merak

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP. Para tersangka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X