Dor… Kawanan Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Serang Ditembak Polisi saat Beraksi

- Kamis, 7 Juli 2022 | 16:53 WIB
Ilustrasi penembakan. (INDOZONE)
Ilustrasi penembakan. (INDOZONE)

Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap lima kawanan spesialis pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Serang, Banten. Dua dari lima pelaku harus ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya lebih dulu menerima laporan dari warga yang kehilangan dua ekor kerbau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran," kata Yudha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Tepat di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Rabu 6 Juli, dini hari, polisi mencurigai adanya truk yang mengangkut kerbau. Saat dihentikan, dua pelaku turun dari truk dan berusaha melarikan diri sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM (40) dan SU (38) dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan," beber Yudha.

BACA JUGA: Nekat Beli Psikotropika di Olshop untuk Diedarkan, Pemuda Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Kedua pelaku itu sendiri ditembak pada bagian kaki agar tidak melarikan diri. Selain itu, dari hasil pendalaman penyidik rupanya kawanan ini sudah sering beraksi mencuri hewan ternak warga.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM (40) dan IS (49) merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah lima kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Yudha.

Hewan hasil curian diakui tersangka akan dijual kepada penadah yang ada di daerah Tangerang. Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X