KPK Dalami Dugaan Bupati Memberamo Tengah Nikmati Hasil Suap Rp200 Miliar

- Senin, 20 Februari 2023 | 20:58 WIB
Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di gedung Merah Putih KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Lembaga antirasuah menduga, Ricky menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Ricky Ham Pagawak ditahan setelah sempat buron selama 7 bulan. Dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2022.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). 

Firli mengungkapkan, Ricky Ham yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Menurut Penelitian, Wanita Lebih Bahagia Kalau Ngedate sama Brondong, Emang Iya?

Kemudian, lanjut Firli, dengan kewenangan Ricky Ham sebagai Bupati, ia diduga menentukan sendiri para kontraktor yang akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP (Ricky Ham Pagawak) agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," beber Firli.

Ada 3 kontraktor

KPK menyebut terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi terhadap Ricky Ham. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang.

Kemudian Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

-
KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

Setelahnya, Ricky Ham bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding. 

Dia lantas memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," tutur Firli.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X