Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Kamis, 16 Februari 2023 | 19:36 WIB
Ferdy Sambo, salah satu terdakwa asus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ferdy Sambo, salah satu terdakwa asus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal resmi menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan banding keempat terdakwa tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Sesuai data di SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf) dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto mengungkapkan, keempat terdakwa masing-masing mengajukan banding di waktu yang berbeda. Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal bandingnya diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

“Pengajuan banding tersebub untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun Ferdy Sambo dijatuh vonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukumam 15 tahun penjara dan  Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun lebih 6 bulan penjara.

Diketahui, vonis keempat terdakwa jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sambo dituntut hukuman seumur hidup, sementara Ricky Rizal, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X