7 Fakta Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:22 WIB
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Sambo dihukum penjara seumur hidup .

Indozone mencoba merangkum fakta-fakta yang ada di persidangan:

Pelecehan Putri Candrawathi Tak Dapat Dibuktikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menyatakan, bahwa motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

Hakim Wahyu mengatakan, motif yang tepat yakni adanya sikap Yosua yang tidak disukai oleh Putri. Namun, Hakim Wahyu tidak merinci mengenai seperti apa sikap Yosua kepada istri Ferdy Sambo tersebut. 

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Sambo Ikut Tembak Yosua Pakai Senpi Glock

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini bahwa terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Pengakuan Ferdy Sambo soal  ‘Hajar Chad’ Cuma Bantahan Kosong Belaka

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo punya niatan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, pernyataan Sambo yang hanya menyuruh Bharada Richard Eliezer mem-back up dan mengatakan 'Hajar Chad' hanyalah bantahan kosong semata. 

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X