INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Sambo dihukum penjara seumur hidup .
Indozone mencoba merangkum fakta-fakta yang ada di persidangan:
Pelecehan Putri Candrawathi Tak Dapat Dibuktikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menyatakan, bahwa motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.
Hakim Wahyu mengatakan, motif yang tepat yakni adanya sikap Yosua yang tidak disukai oleh Putri. Namun, Hakim Wahyu tidak merinci mengenai seperti apa sikap Yosua kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!
Sambo Ikut Tembak Yosua Pakai Senpi Glock
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini bahwa terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pengakuan Ferdy Sambo soal ‘Hajar Chad’ Cuma Bantahan Kosong Belaka
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo punya niatan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, pernyataan Sambo yang hanya menyuruh Bharada Richard Eliezer mem-back up dan mengatakan 'Hajar Chad' hanyalah bantahan kosong semata.
“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).
Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo. Di antaranya, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Selain itu, kata hakim, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” kata Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bungkam saat Tinggalkan Ruang Sidang
Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengatakan, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan mantan Kadiv Propam Polri ini.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim di ruang sidang, Senin (13/2/2023).
Respons Keluarga Yosua Atas Vonis Ferdy Sambo
Keluarga mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hadir langsung menyaksikan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ibunda mendiang Yosua, Rosti Simanjuntak, bersyukur atas vonis mati tersebut. Menurutnya, keajaiban tuhan hadir dalam proses persidangan.
"Hadir semua tuhan di persidangan. Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Artikel Menarik Lainnya: