KPK Sebut Terduga Pemberi Suap ke Mardani Maming Telah Meninggal Dunia

- Jumat, 29 Juli 2022 | 11:21 WIB
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa hanya Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bahwa terduga suap kepada Mardani Maming yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio sudah meninggal dunia.

“Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberinya Hendri Sutiyo itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal. Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2022) malam.

Dalam konstruksi perkara oleh KPK, di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Erick: BUMN-Korsel Komitmen Perkuat Ekosistem Industri Baja & Kendaraan Listrik Indonesia

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

“Menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, diawal tahun 2011, MM diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu,” jelas Alexander.

Selanjutnya, di bulan Juni 2011, Surat Keputusan Mardani Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani. Di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

“Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain,” beber Alexander.

Bahkan, Mardani Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU yang di mana milik tersangka sendiri.

Kata Alexander, diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi.

Kemudian, dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104, 3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” urai Alexander.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X