ProDem Sambangi Propam, Minta Kabareskrim Polri Diperiksa soal Tambang Ilegal

- Senin, 7 November 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi tambang. (FREEPIK)
Ilustrasi tambang. (FREEPIK)

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, mendatangi Propam Mabes Polri hari ini, Senin (7/11/2022). Kedatanganya untuk melaporkan dan meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diperiksa terkait aliran dana Rp6 miliar dari bisnis tambang ilegal.

"Tujuan ke Propam Mabes Polri itu dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Iwan kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Iwan meminta Propam Polri mendalami terkait isu penerimaan aliran dana tersebut. Aliran dana itu disebut-sebut diberikan kepada Kabareskrim, agar aktivitas tambang ilegal mendapat bekingan Kabareskrim.

Baca Juga: Propam Polri Akui Pengawasan Anggota di Wilayah Belum Maksimal

"Bahwa pemberian uang dengan total Rp 6 miliar tersebut bertujuan agar aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan secara ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut mendapatkan bekingan Kabareskrim Polri," beber Iwan.

Di sisi lain, ada 6 poin permintaan ProDem terhadap Propam Polri terkait kasus ini. Berikut permintaanya:

1. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang di duga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri.

2. Kami memohon kepada Kadiv Propam Polri agar membuka seterang-terangnya pengusutan permasalahan ini agar tercipta transparansi penanganan perkara demi menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

3. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar memanggil dan memeriksa Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, sehubungan dengan adanya video pengakuan dari pelaku aktivitas penambangan batubara ilegal yang bernama Ismail Bolong.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri Sambangi Danpuspom AD, Ada Apa?

4. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar segera memanggil dan memeriksa setiap anggota Polri yang terlibat di dalam praktik beking terhadap aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

5. Kami memohon kepada Kadiv Propam Mabes Polri agar melaksanakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap setiap anggota Polri yang diduga terlibat di dalam permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Jika permasalahan pelanggaran Kode Etik dan penyimpangan tindakan sebagaimana dimaksud sudah pernah diproses, maka tanpa mengurangi rasa hormat kami mohon agar proses pemeriksaan terhadap permasalahan ini dapat dibuka kembali atau dilanjutkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indozone sudah mengonfirmasi apakah pembuatan laporan ProDem ke Propam Polri sudah resmi diterima atau tidak. Namun, hingga berita ini diturunkan, Iwan Sumule belum memberi respons.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X