Hasil Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

- Rabu, 12 April 2023 | 13:37 WIB
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Alasannya Sambo secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Catat! Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan 12 April

Adapun putusan sidang itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso, lalu hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan juga Tony Pribadi. Sidang berlangsung secara terbuka dan disiarkan secara langsung.

Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengatakan, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan mantan Kadiv Propam Polri ini.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim di ruang sidang, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan untuk Ferdy Sambo. Di antaranya, perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” katanya.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, Kenapa Ya?

Ajukan Banding

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam berpangkat jenderal polisi bintang dua ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X