Kakek Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jambi Diamankan Polisi

- Jumat, 7 Februari 2020 | 16:59 WIB
Kakek pengedar narkoba di Jambi saat diamankan oleh polisi (ANTARA/Nanang Mairiadi)
Kakek pengedar narkoba di Jambi saat diamankan oleh polisi (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil menangkap seorang kakek bernama Sayuti, karena jadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Sayuti yang merupakan warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, diamankan bersama dengan barang bukti berupa 10 paket sabu kecil siap pakai dan satu plastik kecil bubuk pil ekstasi.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz, di Jambi Jumat (7/2/2020) mengatakan, Sayuti ditangkap atas dasar laporan warga.

Warga melihat, Sayuti sering melakukan transaksi jual beli narkoba di rumahnya.

-
ilustrasi narkoba (pixabay/Steve Buissinne)

Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, langsung melakukan penggrebekan usai mendengar laporan adanya transaksi jual beli di rumahnya.

Namun, saat proses penggrebekan, polisi tidak menemukan pembeli narkoba. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

"Saat hendak ditangkap tersangka sempat berusaha kabur. Namun karena kondisinya sakit, petugas bisa langsung menangkapnya dan menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu berukuran kecil dan tiga klip kecil ekstasi yang telah dihancurkan, satu unit tas kecil warna coklat serta uang tunai Rp300 ribu," kata Abdul Havid Aziz.

Saat proses pemeriksaaan, Sayuti mengatakan, barang tersebut milik warga Kota Jambi berinisial YD, yang saat ini buron. Sayuti mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menjual barang haram tersebut.

Karena terbukti positif narkoba, Sayuti dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X