Pengadilan Negeri Depok Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel

- Senin, 2 Desember 2019 | 17:11 WIB
Antara/Asprilla Dwi Adha
Antara/Asprilla Dwi Adha

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat tolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil. Penggugat diketahui tidak bisa membuktikan apakah gugatan tersebut dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," ujar Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, pada Senin (2/12).

Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Gugatan tersebut meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih.

Hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion. Ia menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5, semuanya memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.

Sedangkan Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.

Lima kelompok penggugat ini, kata hakim, tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang mereka alami.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X