KPK Temukan Uang Rp5 Miliar dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 10:24 WIB
photo/ANTARA News/Ogen
photo/ANTARA News/Ogen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp5 miliar lebih saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di kota Tanjungpinang, Jumat (12/7).

Uang tunai itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian, mata uang asing senilai 33.200 dolar AS (setara Rp465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp1.388.540.368.05).

"Uang itu ditemukan di dalam 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang ada di dalam kamar Nurdin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7) malam.

Febri mengatakan, penggeledahan tim KPK tersebut untuk menyidik dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019. Selain itu, adanya dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain rumah dinas Gubernur Kepri, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi lain. Di antaranya, ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledehan ketiga lokasi dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB. Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen penting terkait perizinan, terdiri dari dua koper dan dua kantong plastik.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X