Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang sekitar 6.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Adapun 6 orang yang diamankan adalah terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Informasi yang dihimpun saat ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tengah menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.