Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2019).
Ratna tiba di pengadilan pada pukul 09.00 WIB. Dia ditemani sang anak, Atiqah Hasiholan. Istri dari Rio Dewanto tersebut turut menemani Ratna saat masuk ke ruang sidang.
Atiqah jelas berharap sang ibu bisa terbebas dari dakwaan. "Ya, bebas," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum PN Jaksel menyatakan Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Ratna dinilai telah menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik. Atas dasar tersebut jaksa menuntut Ratna dengan enam tahun kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan.
Sebelum sidang dimulai, aktivis perempuan tersebut menilai tak ada fakta yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum. Ratna Sarumpaet pun yakin majelis hakim PN Jaksel akan memvonis dirinya bebas.
"Kalau betul-betul diikuti majelis hakim berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," kata Ratna.