Faldo Yakin Gugatan Batas Usia Pencalonan Pilkada Diterima MK 

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 19:35 WIB
Faldo Maldini. (Instagram/@faldomaldini)
Faldo Maldini. (Instagram/@faldomaldini)

Politisi muda Faldo Maldini yakin gugatan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait batas usia pendaftaran calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi bakal dikabulkan. 

Diketahui batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (e) UU Pilkada menjelaskan usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Faldo ingin maju dalam bursa calon gubernur Sumatera Barat, usianya saat ini baru menginjak 29 tahun. Ia menilai Pasal tersebut diskriminatif karena membedakan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan calon bupati,wali kota dan wakil calon bupati, wali kota.

"Soal gugatan ke MK, kita yakin bisa diterima. Tidak ada jawaban yang argumentatif tentang pembagian usia ini," kata Faldo saat dihubungi, Rabu (9/10).

Menurutnya, UU Pilkada dibuat hanya untuk kepentingan pada zamannya, tanpa berfikir jauh ke depan. Di sisi lain, menurut Faldo, sudah banyak generasi muda yang memiliki kemampuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ia mengambil contoh di negara lain sudah banyak pemimpin daerah di bawah 40 tahun

"Dunia sudah punya pemimpin di bawah 40 tahun, Prancis, Qatar, dan Austria, jadi sudah ke sana. Kenapa kepala daerah harus dibatasi, Pengacara saya Rian Ernest pasti sudah punya hitungan. Jagoan Beliau soal ini. Setelah itu, kita serahkan semuanya pada hakim Mahkamah Konstitusi," katanya. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X