Dalam rangka penegakan Pergub No.148, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 120 reklame yang sudah tidak ada izin dan tidak pada keperuntukannya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP DKI Jakarta, Luhut Purba mengatakan reklame tersebut merupakan hasil temuan dari Tim Terpadu Penertiban Reklame yang di supervisi olek KPK RI dan KPK Ibu Kota.
Penertiban dilakukan di Pintu Tol Kuningan dua dan Pintu Tol Slipi dua karena merupakan target dari 120 reklame yang harus ditebang pada 2019.
Diduga dengan reklame tersebut Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian, karena adanya pajak-pajak yang belum terselesaikan atau tempatnya tidak sesuai peruntukannya.
"Untuk kerugian keseluruhan dari reklame saya belum dapat, tapi hasil temuan BPK di wilayah Jakarta Utara kerugian yang diakibatkan reklame ini sekitar Rp800 juta", kata Purba
Penertiban ini dilakukan dalam rangka HUT ke-492 Jakarta, agar Ibu Kota terlihat lebih indah.