2 Wanita Muda Diciduk Polisi Usai Jajakan Layanan Live Sex di Medsos

- Kamis, 16 April 2020 | 10:04 WIB
Polisi Gelar Jumpa Pers. (Foto: Dok. Humas Polda Banten)
Polisi Gelar Jumpa Pers. (Foto: Dok. Humas Polda Banten)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan dua wanita berinisial AP (22) dan IP 23 karena menawarkan jasa live sex. Pelaku menawarkan jasa layanan live sex melalui media sosial Instagramnya.

"Kejadian bermula saat akun Instagram AP (22) men-share dan membuat status dengan tujuan supaya orang tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium," kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada Indozone, Kamis (16/4/2020).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan polisi pada 13 Agustus 2019 lalu. Tim mencoba melacak keberadaan pelaku yang diketahui keberadaanya di wilayah Ciracas, Kota Serang, Banten.

Nunung mengatakan akhirnya polisi polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di kawasan Ciracas. Penangkapan itu terjadi pada 13 April 2020 sekitar pukul 11.15 WIB.

"Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP dan dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol kota Tangerang," kata Nunung.

-
Polisi Gelar Jumpa Pers. (Foto: Dok. Humas Polda Banten)

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polda Banten dan dilakukan penahanan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan masih memeriksa kedua tersangka secara intens.

"Mereka berdua dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," papar Nunung.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman, atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melakukan aksi serupa.

"Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untuk sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi." kata Edy.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) junto 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X