Kilas Balik Kasus Nunung, dari Pengintaian hingga ke Hotel Prodeo

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:00 WIB
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Tajuk pemberitaan Tanah Air tengah diramaikan insiden komedian Nunung yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Masyarakat pun menaruh banyak atensi untuk mengetahui kelanjutan kasus personel Srimulat tersebut. 

Pihak kepolisian melakukan berbagai manuver untuk mengungkap peredaran narkoba yang menjerat Nunung. Hingga saat ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nunung, suaminya July Jam Sambira, dan HD alias TB. 

Akan tetapi, awalnya polisi tidak mengetahui Nunung mengonsumsi sabu-sabu. Fakta tersebut terkuak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). 

"Kami tidak pernah menarget oknum tertentu," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Calvijn menjelaskan kronologis penangkapan Nunung berawal adanya informasi dari masyarakat. Warga menyebut ada peredaran narkoba yang dilakukan jaringan tersangka HD alias TB, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

"Dilakukan pendalaman, tersangka TB menyerahkan barang yang diserahkan dari luar pagar. Kami tidak tau itu untuk siapa dan diserahkan kepada siapa," kata Calvijn. 

Polisi melakukan interogasi setelah mengamankan HD. Dari pemeriksaan HD, polisi mendapatkan informasi pelaku baru menyerahkan sekitar dua gram sabu-sabu ke seseorang. 

Polisi pun mengamankan uang sekitar Rp3,7 juta dalam bentuk 37 lembar pecahan Rp100.000. Uang itu diketahui hasil penjualan sabu-sabu. 

Penggerebekan

Informasi dari HD membuat polisi langsung bergerak ke rumah pembeli sabu-sabu. Polisi kemudian mendapati seorang laki-laki keluar dari rumah itu yang berinisial JJ alias suami Nunung. 

"Setelah masuk, kami menemukan diatas meja ada sedotan dan pipet yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Nunung tahu kalau ada tamu dari polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (22/7/2019). 

"Nunung menggunting kemasan sabu-sabu dengan berat dua gram yang 
berasal dari tersangka HD. Kemudian membuang benda itu ke kloset," lanjut Argo. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by INDOZONE - #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu-sabu di laci ketika menggerebek rumah Nunung. Sabu itu diakui Nunung sebagai sisaan penggunaan atas pembelian sebelumnya.

Sabu-sabu itu lantas membuat nunung mendekam di hotel prodeo atau ruang tahanan Polda Metro Jaya. Nunung mendekam di balik jeruji besi karena tidak kooperatif, serta untuk kepentingan penyelidikan. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X