Tidak Netral Dalam Pemilu, Hampir 1000 ASN Jalani Pemeriksaan

- Rabu, 24 Juli 2019 | 09:13 WIB
Pegawai Negeri Sipil sedang mengikuti apel pagi/setkab.go.id
Pegawai Negeri Sipil sedang mengikuti apel pagi/setkab.go.id

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemeriksaan pada 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden serta legislatif. 

Data per Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 tersebut, paling tidak dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

Namun, 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi karena masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing. Data menunjukan, 99,5 persen, aparat yang digaji negara ini, berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pihaknhya telah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah  pada tanggal 4 sampai 10 Juli 2019. 

Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas yaitu berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dan berat. 

Terhadap pelanggaran itu, BKN menerapkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah serta pembebasan dari jabatan dam hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

"Ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X