Tilang Elektronik Diusulkan Pakai IoT

- Minggu, 21 Juli 2019 | 15:58 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sejak awal bulan Juli, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik. Tilang elektronik inimendeteksi pemakaian sabung pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. 

Tilang elektronik, sudah diimplementasikan ke dalam kamera di 10 titik sepanjang jalan jalan Sudirman-Thamrin. Diklam Kepolisian, tilang elektronik telah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun, mengusulkan adanya pemanfaatan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 dengan menggunakan Internet of Things (IoT).

Menkominfo Rudiantara menegaskan, pihaknya menginginkan penguatan kerja sama antara Kementerian Kominfo dan Polri untuk pemanfaatan teknologi industri yang ada. 

"Pemanfaatan teknologi industri seperti IoT ini dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan setiap peraturan yang berlaku," ujarnya.

Rudiantara mencontohkan, melalui IoT, Kepolisian yang mengatur lalu lintas mampu mendeteksi kendaraan. "Bisa diliat mobil ini biasanya kalau hari kerja ke mana. Jadi nanti pengaturan lalu lintas itu makin bagus," katanya.

Langkah penggunakaan IoT, lanjut ia, akan meningkatkan keamanan transportasi di Indonesia. "Jika akan diberlakukan, maka bisa melibatkan Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan di setiap kabupaten dan kota," ujarnya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X