Walhi Ingatkan Pemerintah Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab Karhutla

- Selasa, 17 September 2019 | 09:48 WIB
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama)
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama)

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan terus berlanjut. Selasa (17/9), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mencatat kualitas udara di Sampit, Kalimantan Barat dalam kondisi berbahaya dan Pontianak dalam kategori tidak sehat sama dengan kondisi udara Pekanbaru, Riau

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, sepanjang 2019 hingga 7 September setidaknya tercatat 19.000 lebih titik api. Sementara Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 September 2019, ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar. 

Eksekutif Nasional WALHI Wahyu Perdana menilai, pemerintah masih menyalahkan peladang, meski dihadapkan pada fakta temuan lapangan, bahwa titik api sebagian besar di kawasan konsesi.

"Ini sebagaimana yang disampaikan oleh KLHK bahwa proses penegakan
hukum yang sebagian besar diketahui berada di lahan korporasi," ujarnya.

Ia menegaskan, kabut asap yang sering terjadi, bukan lagi sebagai kejahatan biasa, melainkan sebuah kejahatan ekosida dan kejahatan lintas batas dengan unsur-unsur yang terpenuhi yakni dampak yang meluas.

Jokowi, lanjut ia, harus segera mencabut upaya hukum luar biasa melalui skema Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 di Kalimantan Tengah, dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. 

"Segera melakukan review izin, audit lingkungan, serta pencabutan izin konsesi pada korporasi yang lahannya terbakar atau ditemukan titik api. Serta segera melakukan eksekusi putusan-putusan terkait kebakaran hutan dan lahan gambut yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X