Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari kedepan. PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari artinya periode dua ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Pendopo Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies mengatakan, perpanjangan masa PSBB ini setelah dilakukan pembahasan bersama tim ahli dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta. Ia mengakui, pelaksanaan PSBB ini bisa berhasil jika semua pihak menjaga kedisiplinan.
"Seperti juga arahan presiden, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankan. Saya berharap bahwa kita semua disiplin," ujarnya.
Dia mengatakan, PSBB sudah berjalan hampir dua pekan dan akan berakhir besok atau 23 April. Karena itu diperlukan langkah selanjutnya sejalan dengan penanganan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Apalagi, tren kasus terus meningkat.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, rakyat Jakarta dan pihak-pihak yang sudah menjalankan PSBB sesuai dengan ketentuan. Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 kini masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap, memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama semua membutuhkan waktu," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya: