Kabut Asap di Palembang Makin Parah, Nahkoda Wajib Lakukan Ini

- Senin, 14 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Kabut asap (Dok.Kemenhub)
Kabut asap (Dok.Kemenhub)

Kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan, semakin parah, Senin (14/10). Hal tersebut tentu menggganggu dan mengancam keselamatan pelayaran, khususnya di Sungai Musi Palembang. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang, telah menerbitkan surat edaran tentang antisipasi datangnya cuaca buruk kabut asap.

Sementara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengimbau kepada para nakhoda kapal agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam setiap pelayaran sesuai dengan kecakapan pelaut, khususnya di Palembang. 

"Selain itu agar mengoptimalkan penggunaan sarana bantu navigasi yang tersedia di kapal untuk pengamatan keliling yang layak," ujar Direktur KPLP Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima Indozone, Senin (14/10).

Ahmad juga mengatakan agar para nakhoda kapal selalu melakukan komunikasi radio dengan stasiun radio pantai, stasiun pandu, Vessel Traffic Services (VTS) dan kapal-kapal melalui channel yang sesuai dengan ketentuan selama dalam pelayaran. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran tentang instruksi keselamatan kapal terkait kabut asap. 

Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dalam rangka untuk menjaga keselamatan kapal dalam pelayaran di perairan dengan jarak tampak terbatas (restricted visibility) akibat asap kebakaran hutan (haze). 

Para nahkoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak tampak terbatas diminta agar selalu melakukan pengamatan yang layak, berlayar dengan kecepatan aman, dan menyiapkan mesinnya agar dapat berolah gerak. 

"Mereka juga diharapkan bisa menjaga jarak tidak terlalu dekat agar terhindar dari bahaya tubrukan, serta dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan," lanjut Ahmad. 

Pada kesempatan yang sama, para marine inspector juga diingatkan agar memastikan bahwa perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik. 

Selain itu, seluruh perusahaan yang kapalnya berlayar di kabut asap agar melakukan penilaian resiko (risk assesment) terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal. (SN)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X