Perhatian! Skuter Listrik Tak Boleh Melintas saat Car Free Day

- Kamis, 21 November 2019 | 16:57 WIB
Ilustrasi pengguna skuter listrik. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi pengguna skuter listrik. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ada aturan baru yang wajib diketahui buat pengguna skuter listrik. Mereka tak diperkenankan lagi untuk melintas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.

Larangan ini diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena menilai skuter menggunakan motor listrik. Untuk itu, skuter listrik tak bisa disamakan dengan sepeda. 

"Otoped (skuter) listrik tak boleh ada di HBKB," tutur Kepala Bidang Pengendali Operasi Dishub DKI Jakarta, Maruli Sijabat, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11). 

Maruli juga mengungkapkan aturan baru soal pemisahan jalur untuk pesepeda dan pejalan kaki atau pelari di wilayah HBKB. Para pengguna sepeda harus merapat ke separator Transjakarta. 

PKL Juga Dilarang

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan sembarangan saat car free day. Pemprov DKI mengeluarkan aturan tiga zona di area HBKB.

Pertama zona hijau di mana para PKL boleh menjajakan barang dagangannya. Zona ini mencakup BNI 46 hingga Patung Pemuda. 

Lalu ada zona merah (BNI 46 sampai Sarinah). PKL dilarang berjualan di zona ini. 

Kemudian ada zona kuning (Sarinah hingga Patung Arjuna). Para pedagangan boleh berjualan dengan syarat harus di troroar dan jumlahnya dibatasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X