Seorang mahasiswi berinisial TFH (19) ditetapkan sebagai tersangka karena menimbun masker. Pelaku mengaku menimbun 350 boks masker untuk membayar uang kuliah. Kini, ia dikenakan wajib lapor oleh Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orang tuanya berpisah," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Mubarak menerangkan, pelaku dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus penimbunan masker tersebut dan meminta tersangka tak mengulangi perbuatannya.
"Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi," tegas Mubarak.
Sebelumnya diberitakan, Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.
Polisi kemudian menggeledah satu unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH dengan rincian 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk Mitra, 71 kotak masker wajah merk Prasti, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.
TFH menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 per kardus. (fid)
Artikel Menarik Lainnya:
- Amerika Lakukan Ini untuk Menjegal Huawei
- Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kuningan
- Kadin DKI Serahkan Bantuan Kepada Pemprov untuk Disalurkan Kepada Tim Medis