Driver Ojol Geruduk Istana, Minta Status Diperjelas di Mata Hukum

- Rabu, 15 Januari 2020 | 15:09 WIB
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Ratusan driver ojek online yang tergabung dalam Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyambangi kantor Kementerian perhubungan dan juga Istana Negara untuk menyuarakan dua aspirasi utama yang mereka bawa. 

Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono mengatakan, poin pertama yang menjadi tuntutan aspirasi para pengemudi ojek online yaitu terkait dengan regulasi atau payung hukum bagi transportasi umum roda dua. 

"Kita ingin ojek online ini ada payung hukum atau legalitas agar status ojek online ini jelas di mata hukum maupun salah satu bagian dari alat transportasi," ujar Igun menjawab pertanyaan Indozone di kawasan silang Monas, Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Igun mengatakan, pemerintah harus segera mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan penumpang, agar kendaraan roda dua bisa dianggap bagian dari transportasi umum. 

"Di Permenhub Nomer 12 Tahun 2019 itu bukan sebagai regulasi yang sifatnya permanen. dan materinya itu hanya untuk mengatur keselamatan, bukan untuk regulasi ojek online," tuturnya. 

Kemudian tuntutan kedua, lanjut Igun, para driver ojek online menginginkan adanya revisi tarif yang saat ini diatur dengan sistem zonasi.

-
Demonstrasi Driver Ojol di Kemenhub dan Istana (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Menurutnya, sistem zonasi tersebut menimbulkan masalah di lapangan dan dianggap tidak memenuhi azas keadilan bagi pengemudi. 

"Sekarang yang berlaku Keputusan Presiden Nomor 348 tahun 2019 tentang tarif (ojek) online itu diatur per zonasi, yaitu zona 1,2 dan 3. Setelah berlaku 6 bulan lebih, hasil penerapan di daerah, teman-teman dari daerah menginginkan ini dirubah menjadi per provinsi. Jadi bukan per zonasi lagi," jelasnya. 

"Kita akan (aksi) ke Kemenhub untuk menuntut soal tarif ini dan (aksi) ke istana untuk menuntut soal regulasi ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X