Kadivpas Kemenkumham Riau Diperiksa Polisi Terkait Memiles

- Kamis, 16 Januari 2020 | 11:02 WIB
Barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)
Barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

Penyidik Polda Jatim, telah memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal, terkait kasus PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.

Polda Jatim menyebut bahwa Maulidi sudah 5 bulan bergabung dan mendapat sejumlah reward. Maulidi disebut telah menyetor Rp50 juta dan mendapat Rp50 miliar.

"Di beberapa item top up promo, dia termasuk yang paling tinggi, yakni VIP, setornya Rp50 juta dan dapat Rp50 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, pada Rabu (15/1/2020).

Dengan top up sebesar itu, member MeMiles akan mendapat uang cukup besar hanya dalam waktu singkat.

Namun, sistem MeMiles ini lebih ke arah memainkan psikologi massa. Buktinya, Maulidi pernah mengklaim mendapat empat mobil dari investasi tersebut. Padahal, faktanya dia hanya mendapatkan dua mobil saja.

Memiles diketahui sering memerintahkan anggotanya untuk memberikan testimoni yang berlebihan untuk menarik anggota lebih banyak lagi. Memiles juga disebut pernah membayar orang untuk membuat testimoni palsu.

"Ini cara dari 'MeMiles' untuk membuat member percaya bahwa dia sudah dapat. Ketika dia dapat disuruh ngomong. Bahkan, ada yang tidak dapat apa-apa dan dibayar untuk mengatakan dapat mobil Hammer," kata Gidion Arief.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X