Kadernya Ditangkap KPK, Reaksi Gerindra Mengejutkan, Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi

- Jumat, 27 November 2020 | 20:10 WIB
Kolase foto Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ANTARA)
Kolase foto Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ANTARA)

Pascakadernya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Gerindra menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo ditangkap karena diduga terlibat kasus ekspor benih lobster.

Permintaan maaf ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani melalui akun media sosial Instagram @gerindra, Jumat (27/11/2020).

Awalnya, Muzani mengungkap bahwa Partai Gerindra percaya KPK akan menangani kasus ini secara tranparan.

"Partai Gerindra menghotmati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, karena itu kami percaya sepenuhnya dalam menangani masalah ini kepada KPK," kata Muzani.

Muzani pun mewakili partainya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo. Namun dia berharap masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kasus yang menjerat Edhy.

"Kepada yang terhormat, Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo, yang terhormat Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Muzani.

Lebih lanjut, Muzani yakin jika kasus yang menimpa Edhy tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.

"Kami harap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya seperti arahan presiden," ujar Muzani.

Seperti diketahui, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta sejumlah orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari.

KPK kini telah menetapkan Edhy sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM) diduga menjadi pihak penerima suap. Sedangkan yang diduga menjadi pemberi suap adalah Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Teranyar, Edhy menyatakan undur diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X