Berkas Kasus Demo Anarkis Tersangka Kingkin Lengkap, Polri Limpahkan ke Jaksa

- Selasa, 24 November 2020 | 19:11 WIB
Ilsutrasi aksi demo tolak UU Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ilsutrasi aksi demo tolak UU Cipta Kerja di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Penyidik Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus hasutan berujung demo Omnibus Law yang rusuh di beberapa wilayah. Kasus yang dinyatakan lengkap yakni kasus dengan tersangka atas nama Kingkin.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi mengatakan baru ada satu berkas yang lengkap yakni atas nama tersangka Kingkin.

"Terkait dengan kasus demo anarkis Omnibus Law beberapa waktu lalu, sementara ini baru satu tersangka Kingkin Anida, berkasnya pada 20 November, Jumat lalu sudah dinyatakan P21," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Menaker: Pandemi COVID-19 Berdampak pada 29 Juta Penduduk Usia Kerja

Lebih jauh Awi mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara berikut tersangkanya ke jaksa. Setelah seluruh berkas berikut tersangkanya diserahkan, pengadilan akan segera menggelar sidang kasus tersebut.

"Tentunya untuk penyerahan barang bukti dan tersangka akan dijadwalkan oleh penyidik dan JPU," ungkap Awi.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi diantaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X