Karo Umum Kejagung Hingga Seorang Dirut Diperiksa Polri Hari Ini Terkait Kebakaran

- Rabu, 4 November 2020 | 08:49 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta masih terus bergulir. Hari ini, penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Karo Umum Kejagung hingga seorang dirut perusahaan.

"Hari ini penyidik gabungan memeriksa Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019. Ini melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Indozone, Rabu (4/11/2020).

Brigjen Ferdy mengatakan selain memeriksa Karo Umum Kejagung, pihaknya juga memeriksa saksi lainnya. Ada dirut sebuah perusahaan yang juga diperiksa dalam kasus ini pada hari ini pula.

"Penyidik gabungan juga memeriksa dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019," ungkap Ferdy.

Seperti diketahui, kebakaran Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka mulai dari tukang bangunan, Direktur Utama PT Arkan APM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya.

Usut demi usut kasus kebakaran Kejagung ternyata bermula dari tukang bangunan yang merokok ditempat yang mudah terbakar. Ditambah lagi cairan pembersih lantai bermerek Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung ternyata memiliki bahan yang mudah menyulut api dan tidak memiliki izin edar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X