Kasus pembobol Bank BNI dengan tersangka Maria Pauline Lumowa memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, Bareskrim pun melimpahkan beras kasus itu beserta tersangkanya ke jaksa hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. Brigjen Helmy menyebut pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap dua beserta tersangkanya pada hari ini ke jaksa.
"Tahap dua hari ini tersangka Pauline Maria Lumowa alis Erry sudah berangkat ke Kejati DKI untuk tahap dua," kata Brigjen Helmy kepada Indozone, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Bareskrim Surati Kejati Soal Perpanjang Penahanan Tersangka Pembobol BNI Maria Lumowa
Artinya, polisi sudah merampungkan dan menyelesaikan tanggung jawabnya menyidik kasus itu. Setelah dilimpahkan ke jaksa, kasus itu akan segera disidangkan di pengadilan.
Seperti diketahui Maria Pauline merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasus itu bermula saat Bank BNI mengucurkan dana pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,2 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Kecurigaanpun mucul dengan dugaan perusahaan Maria adalah perusahaan fiktif. BNI pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Setelah kasus itu mencuat, mariapun sempat sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama 17 tahun lamanya. Pada 16 Juli 2019 NCB Interpol Serbia berhasil menangkap Maria dan kemudian dia diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.