Lenyapkan Tabungan Nasabah Rp20 Miliar, Kepala Maybank Jadi Tersangka

- Jumat, 6 November 2020 | 09:04 WIB
Ilustrasi tersangka. (Freepik).
Ilustrasi tersangka. (Freepik).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank berinisial A sebagai tersangka. Kasus itu diketahui merupakan kasus hilangnya tabungan mencapai Rp20 miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika. Dia membenarkan dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Betul telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Brigjen Helmy saat dihubungi Indozone, Jumat (6/11/2020).

Brigjen Helmy menyebut tersangka A sudah terbukti bersalah dalam kasus ini. Dia terbukti memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Update Kasus Rombongan Moge Keroyok TNI, Ada Tersangka Baru?

"Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban kebeberapa rekening," ungkap Helmy.

Selain itu, tersangka A saat ini diketahui sudah berstatus sebagai tahanan. Dia ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Terhadap tersangka A merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkap Brigjen Helmy.

Kasus itu sendiri diketahui bermula dari laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Herman Lunardi. Dia melaporkan terkait rekening anaknya bernama Winda Lunardi yang sekaligus atlet esport serta istrinya Floleta. Pelapor merasa uang di rekening keluarganya raib. Jumlah uang yang raib ditaksir sebesar Rp22.879.000.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X