Naik Kereta Jarak Jauh Selama PSBB Ketat, Ini Aturan Barunya

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 19:35 WIB
Ilustrasi. Penumpang berada di dalam gerbong kereta api Rajabasa tujuan Palembang-Tanjung Karang Bandar Lampung di stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/)
Ilustrasi. Penumpang berada di dalam gerbong kereta api Rajabasa tujuan Palembang-Tanjung Karang Bandar Lampung di stasiun Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/1/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/)

Ada aturan baru untuk naik Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera di masa PSBB ketat. 

Mulai dari tanggal 9-25 Januari 2021 mendatang penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik KA Jarak Jauh.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (9/1) dilansir dari ANTARA.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Di dalam perjalanan pelanggan yang menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X