Mahfud MD Komentari soal Jaksa Tuntut 1 Tahun untuk Penyerang Novel Baswedan

- Senin, 15 Juni 2020 | 20:04 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal tuntutan hukuman ringan kepada para penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut Mahfud, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti memiliki alasan hukum tersendiri terkait tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud seperti dilnsir ANTARA, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Namun begitu, selaku Menkopolhukam, Mahfud mengaku tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan. Karena ia menilai persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," kata Mahfud MD.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X