Pemerintah merevisi kembali jadwal cuti bersama idul Fitri tahun 2020. Cuti bersama yang awalnya direncanakan pada 22 Mei dibatalkan. Artinya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN besok tetap bekerja.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Keputusan Baru (SKB) yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. SKB ini telah diteken pada 20 Mei 2020.
Presiden Jokowi sebelumnya telah melakukan rapat terbatas untuk membahas penghapusan cuti bersama. Pembatalan tersebut untuk mengantisipasi Mudik Lebaran.
"Untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Rabu (20/5/2020).
Pemerintah rencananya akan menggeser cuti bersama Idul Fitri ke tanggal 28-31 Desember 2020 dan libur Lebaran tetap 2 pada 24-25 Mei.