Hadapi Fase New Normal, Beberapa Perusahaan BUMN Dilaporkan Belum Siap

- Kamis, 28 Mei 2020 | 14:48 WIB
Ilustrasi salah satu perusahaan BUMN PT PPI. (Dok. PT. PPI).
Ilustrasi salah satu perusahaan BUMN PT PPI. (Dok. PT. PPI).

Setelah melewati fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kabarnya pemerintah akan melaksanakan fase 'New Normal' atau tatanan norlmal baru. Saat ini pemerintah mulai melakukan sosialisasi sebelum akhirnya protokol ini secara resmi ditetapkan.

Terkait dengan kondisi tersebut, Kementerian BUMN pun tengah mempersiapkan seluruh perusahaan pelat merah untuk menyongsong fase new normal tersebut. 

Setelah surat edaran Menteri BUMN beredar beberapa waktu lalu, seluruh perusahaan BUMN pun bersiap. Namun masih ada sekitar 6% dari perusahaan BUMN saja yang belum siap melaksanakan fase 'new normal'. 

"Yang disampaikan Pak Erick (Erick Thohir, Menteri BUMN), semua perusahaan harus submit. Sebagian besar (perusahaan) sudah submit, tinggal 6% yang belum submit," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga saat dikonfirmasi Indozone, Kamis (28/5/2020). 

Arya menyebut, beberapa perusahaan mang belum siap menerapkan new normal. Rerata perusahaan yang belum siap adalah perusahaan yang beroperasi padat karya, seperti perusahaan manufaktur dan lain-lain. 

"(Perusahaan yang belum siap) misalnya PT PANN, PT Kertas Aceh, PT PPI, yang begitu-begitu yang belum siap. Yang lainnya hampir semua siap untuk menyambut new normal. Sepertinya (kendalanya) adalah belum disiapkan dengan detail (aturannya), makanya belum laporkan," tuturnya.  

Sementara itu, untuk perusahaan BUMN transportasi seperti PT KAI (Persero), Arya menyebut perusahaan tersebut sudah sangat siap. 

"KAI sudah submit, kalau new normal mereka sudah siapkan baik pelayanan publik maupun kesiapan di kantor," tuturnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi tentang pekerja BUMN berusia dibawah 45 tahun yang nantinya boleh bekerja saat new normal, Arya membenarkan hal tersebut. Terkait hal itu, perusahaan BUMN juga tengah memetakan, pekerjaan apa yang bisa dilakukan diluar kantor, maupun harus dilakukan di dalam kantor. 

"Dengan usia 45 tahun yang kerja, maka sudah berkurang 20% yang bekerja di BUMN. Kan fase itu orang yang bekerja ke kantor 45 tahun ke bawah, ada aturan. Yang kedua, mereka diminta menghitung mana pekerjaan yang gak perlu ke kantor tapi produktivitas tetap tinggi. Artinya gak ada penurunan produktivitas pekerja, itu akan mengurangi jumlah pegawai yang masuk sebesar 20% perkiraan kita seperti itu, sehingga physical distancing makin tercapai. Yang hamil dan memiliki penyakit bawaan gak perlu ke kantor," pungkasnya. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X