Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan mengenai "new normal" untuk perkantoran dan industri selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menkes Terawan menegaskan bahwa dunia usaha dan pekerja punya peranan besar untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Sebabnya, jumlah populasi pekerja cukup besar dengan mobilitas cepat dan seringnya interaksi.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Salah satu aturan yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam menjalani new normal adalah, menerapkan jarak fisik antar karyawan, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Pemerintah menyadari bahwa tidak mungkin selamanya melakukan pembatasan terhadap dunia kerja dan usaha. Roda ekonomi harus tetap berjalan, karena itu pelaku bisnis dan pekerja harus mematuhi protokol new normal ini.