Diduga Lakukan Penipuan pada Jamaah Umrah, Polisi Tangkap Dua Pengusaha Biro Perjalanan

- Jumat, 4 Desember 2020 | 21:13 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). (Photo/Antara/M Haris SA)
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). (Photo/Antara/M Haris SA)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap dan menahan dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jamaah umrah.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam hal ini mengatakan bahwa kedua pengusaha tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh.

"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono, dilansir dari Antara, Jumat (4/12/2020).

Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, Kombes Pol Ery Apriyono menerangkan bahwa kerugian jamaah calon umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp1,4 miliar.

Baca juga: Geledah Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik 

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain itu, ia juga mengatakan penipuan kepada jamaah umrah biro perjalanan itu berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

Baca juga: Adik Prabowo Subianto Bantah Perusahaan Miliknya Ikut Ekspor Benih Lobster

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

"Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," tambahnnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X